Polres Kukar Bongkar Kasus TPPO di THM Muara Jawa, Dua Remaja Jadi Korban
TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua remaja perempuan berusia 17 tahun diduga dieksploitasi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN.
Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah pada praktik perekrutan ilegal dan eksploitasi anak.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan yang direkrut dengan janji pekerjaan ringan, namun justru dipekerjakan secara eksploitatif di tempat hiburan malam,” ujar Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.
Modus: Janji Pekerjaan Layak, Berujung Eksploitasi Ekonomi
Pelaku berinisial FB merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan mudah dan kehidupan layak. Namun setibanya di lokasi, korban dipaksa bekerja malam hari sebagai pemandu lagu.
Ironisnya, pendapatan mereka justru dipotong sepihak dengan dalih membayar utang transportasi dan kebutuhan harian, yang dikategorikan penyidik sebagai eksploitasi ekonomi anak.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan sistem utang. Ini bentuk modern dari perdagangan orang,” tegas AKP Ecky.
Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak perempuan lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Seluruh korban kini berada dalam perlindungan pihak berwenang, termasuk pendampingan medis dan psikologis.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, buku catatan utang korban, daftar transaksi tamu dan dokumen operasional tempat hiburan malam
Tersangka FB dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan Serius untuk Kawasan Penyangga IKN
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi meningkatnya kejahatan perdagangan orang di kawasan penyangga IKN.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau meningkatkan pengawasan, terutama terhadap rekrutmen tenaga kerja remaja dan operasional tempat hiburan malam./Polda Kaltim
BACA JUGA
