BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pria paruhbaya SI (41) diamankan Polresta Balikpapan karena kedapatan menyimpan 400 liter solar subsidi yang kemudian akan dijualnya ke industri.

“Penyalahgunaan pengangkutan niaga Barang bukti yang sekarang kita amankan kurang lebioh 400 liter,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi pada Senin (14/06/2021).

Dia mengatakan, solar subsidi itu dibeli tersangka di SPBU Kilometer 15 Balikpapan Utara dengan menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.  Kemudian dikumpulkan sebelum dijual.

“Dia modusnya isi solar biasa, kendaraan  tangkinya sudah di modifikasi isinya lebih banyak. Kemudian dikumpulkan baru dia jual. Hasil pengembangan dia masih main sendiri,” ujarnya.

“Rencana dia mau jual ke pabrik-pabrik biasanya tambang-tambang  (Perusahaan) daerah Lamaru (Balikpapan Timur),”

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan tim di lapangan. Lalu tersangka diamankan pada 11 Juni 2021.

“Kita berdasarkan informasi pengumpulan bahan keterangan di lapangan kemudian kita kembangkan, mendapatkan informasi  baru bergerak bisa menangkap yang bersangkutan,” ujarnya

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Ttntang penyalahgunaan pengangkutan, ancaman hukuman diatas 6 tahun atau denda Rp 60 miliar

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version