BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga pembuat surat PCR palsu untuk perjalanan udara melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kota Balikpapan.

Hal ini bermula dari informasi laporan petugas Bandara, Lanud Dhomber dan Satgas Covid Bandara, jika ada salah satu orang penumpang pesawat yang mau keluar kota membawa surat PCR palsu.

“Dari informasinya penumpang tersebut meminta temannya untuk menguruskan surat PCR sebagai syarat untuk penerbangan melalui calo,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Selasa (3/8/2021).

Nah calo ini kemudian mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes dengan biaya Rp 900 ribu. Dari biaya tersebut si calo mengambil Rp 250 ribu, sisanya diberikan kepembuat surat PCR palsu.

“Tiga orang tersangka sudah diamankan, salah satunya ada karyawan kliniknya,” akunya.

Dari penuturan para tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sebulan yang sudah mengeluarkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.

“Surat PCR yang dikeluarkan itu dari Klinik keluarga bukan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCRr untuk penerbangan,” tutup Turmudi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version