BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan Suleman (30) pelaku pengetap BBM ilegal bersama barang bukti sebanyak 250 liter solar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Sulaeman dengan barang bukti 9 jiregen dengan total sebanyak 250 liter BBM jenis solar,” Wijayanto, Selasa (13/10).

Kasus tersebut, berawal  ketika angota Polresta Balikpapan melakukan patroli dan melintas di Jalan AW syahrani Balikpapan Utara dan melihat aktifitas seorang pria yang mengangkut BBM dalam jerigen menggunakan sepeda motor dibawa ke gudang kosong.

Petugas curiga dengan aktifitas Suleman kemudian melakukanpenelusuran dan menemukan jerigen-jerigen yang berisi BBM. Ketika diatanya soal surat-surat ijin, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya digelandang ke Polresta Balikpapan.

“Aktifitasnya mencurigakan dan kami telusuri. Menemukan jerigen-jerigen berisi BBM Pelaku dan tidak bisa menunjukkan surat ijin,” ujarnya.

Sementara pelaku menyatakan, aktifitas tersebut sudah setahun terakhir dilakukan dimana BBM ilegal ini dikumpulkannya dari beberapa truk tangka langanannya. Kemudian BBM tersebut dijualnya ke pengecer dengan mengambil untung Rp 1.000 per  liter

“Saya jualnya ke pengecer Rp 6.000 per liter. Saya belinya dari truk tangki Rp 5.000 per liternya. Saya gunakan motor dengan dua jirgen, totalnya 82 liter,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Suleman terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version