BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria, termasuk barang bukti sabu seberat 12,98 gram.

“Pada hari Rabu 11 Mei 2022 telah tertangkap seorang pelaku inisial SA (32) dengan total BB sabu seberat 12,8 gram TKP dipinggir Jalan MT Haryono,” ujar Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat konfrensi pers.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya saat melakukan pengeledahan di rumah SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Opsnal melanjutkan pengeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti lainnya timbangan kecil, HP, tas selempang, kantong plastik,” ujarnya

Sabu tersebut diperoleh dari AN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). AN menaruh sabu tersebut di suatu tempat kemudian SA datang dan mengambilnya.

“Modusnya SA berkomunikasi dengan seseorang inisial AN yang saat ini masuk dalam DPO kita, yang sedang kita kembangkan,” ujarnya

“Dia berjanjian dengan komunikasi di tempat tertentu, AN ini mendrop atau menjatuhkan pesanan tersebut untuk memudian nanti diambil SA,”

Setelah itu SA kemudian mengemas sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil. Kemudian AN akan mengambilnya kembali untuk kemungkinan akan diedarkan.

“SA sendiri dia akan mengambil BB tersebut nanti dia akan menimbang dan mengurainya, memecahkan dalam poket-poket kecil,” ujarnya

“Setelah dalam poket-poket kecil nanti dia akan janjian lagi dengan AN, akan di drop dimana barang-barang tersebut,”

Atas kasus tersebut, SA terancam penjara minimal 6 tahun, karena melanggar Pasal 114 Ayal 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika subsider Pasar 112 ayat 2.

“Karena barang bukti diatas dari 5 gram, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version