BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jajaran Polresta Balikpapan mengamankan satu unit truk yang melakukan penggelapan solar subsidi. Tersangka diamankan usai melakukan pengisian di SPBU.

“Dimana pada saat melaksanakan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang setelah mengisi di SPBU dan setelah diperiksa melakukan perbuatan curang,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto, Area Manager Communications, Relations dan CSR Satria August Susanto, dalam konfrensi pers, Kamis (31/03/2022)

Truk rupanya telah dimodifikasi agar bisa menampung solar subsidi hingga 400 liter. Truk tersebut dibuat dua tangki atau tempat penyimpanan solar yang bisa memuat melebih ketentuan. Kegiatan curang ini sudah dilakukan 3 bulan lalu.

“Dimana dia telah memodifikasi truknya menjadi dua tangki dan dua tangki itu nyambung, yang harusnya satu tangki itu hanya menampung 200 liter,” ujarnya

“Ini di modifikasi bisa menampung 400 liter dan tangki yang dia di mobil tersebut tidak tersambung ke mesin yang ada di truk,”

Solar subsidi tersebut kemudian dijual ke industri-industri sekitar Kota Balikpapan.  Kasus tersebut masih terus dikembangkan, untuk kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat.

“Jadi tangki tersebut khusus menampung BBM solar yang nantinya akan dijual ke industri-industri yang ada di sekitaran Balikpapan,” ujarnya.

“Untuk kasus yang ini masih kita kembangkan, dimana memodifikasinya, siapa poemiliknya, ini masih kita kembangkan. Dan bisa menampung dimana masih kita kembangkan,”

Dalam kasus itu terangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancamannya diatas 5 tahun, makanya yang bersangkutan ini kita tahan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version