BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polri dipastikan tidak akan memproses surat pengunduran Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tidak (diproses),” singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com’

Menurutnya, surat pengunduran diri itu tidak akan mengintervensi hasil banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu itu. Setelah divonis pemecatan tidak hormat.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya dari hasil Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Karena menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pada Rabu (24/08/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Karena memang ada aturan-aturan,” ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)

“Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version