JAKARTA, Inibalikpapan.com – YouTuber Jozeph Paul Zhang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan Jozeph sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dalam kasus tersebut Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” ujarnya.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri mengklaim segera menyerahkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Jozeph kepada Interpol. DPO itu nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya rednotice.

“DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan rednotice,” uhar Rusdi.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version