BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua orang di kawasan Gunung Bugis dalam  rentang waktu yang berbeda dalam kasus  kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, tersangka pertama dengan inisial AH (33) diamankan pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 12.20 WITA saat sedang patroli rutin.

“Gerak-geriknya cukup mencurigakan di counter HP, setelah kami datangi dan coba kami geledah kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram di dalam kotak rokok,” ujarnya, saat konfrensi pers

Dari keterangan AH sabu tersebut diperolehnya dari CM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “ CM saat ini berstatus DPO Polsek Balikpapan Barat,” ujarnya.

Lalu esoknya, Polsek Balikpapan Barat kembai mengamankan satu orang dengan inisial HR (41) juga di kawasan Gunung Bugis. Dari hasil pengeledahan ditemukan sabu seberat 0,30 gram.

“Yang mana menurut pengakuan HR, dia memperoleh sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis dengan membeli seharga Rp200 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara kami kembangkan, statusnya pengguna,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version