Polda Kaltim melalui Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana,membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Mobil Dump Truck.

“Pelaku membawa kabur 1(satu) unit Dump truk dan sudah diamankan pada Rabu (22/7/2020).” kata Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Sebelumnya, korban Bayu Sari Pratama telah melaporkan ke Polsek Marangkayu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck seharga Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Merk HINO warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi KALTARA. pada Kamis (16/7/2020) lalu

Pelaku yang mengaku bernama AM (21) warga Rt 16 Kel. Jelarai Selor Kec.Tanjung Selor Kabupaten Bulungan melakukan perbuatan dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir Truck pengangkut Pasir timbunan, kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15/7/2020.

Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir Truck milik korban, pelaku tanpa seijin korban bernama AM membawa kabur 1 (satu) Unit Dump Truck dan membawanya ke Bulungan, kata Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump truck merk HINO Warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya Penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Tungkas Ade Yaya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version