BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pom Mini di Kota Balikpapan akan segera ditertibkan setelah Idul Fitri 1445 H. Satpol PP Balikpapan saat ini terus melakukan sosialisasi kepada penjual bensin eceran tersebut.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim membenarkan rencana penertiban Pom Mini itu. Jauh sebelumnya, pemerintah kota juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha mereka.

“Surat edaran itu sudah kami bagikan ke Kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan. Rencan setelah lebaran kami lakukan penertiban,” kata Izmir Novian Hakim kepada Inibalikpapan.com, Minggu (10/3/2024).

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim

Izmir menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi pemilik bensin eceran. Terutama mereka yang berjualan di sepanjang kawasan tertib lalulintas (KTL). Seperti Jalan Jenderal Sudirman dan di sekitaran Jalan Ahmad Yani. Dua kawasan ini dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

“Pembinaan kami lakukan sekaligus, mulai  identifikasi dan pendataan sembari cross cek tingkat kepatuhan mereka terhadap SE Wali Kota,” jelasnya.

Berita terkait : Diduga Ada Pom Mini Jual BBM Oplosan, Penertiban Tetap Sesuai Surat Edaran

Kata Izmir, penelusuran di lapangan dilakukan untuk mengetahui situasi sesungguhnya. Daerah mana-mana saja yang sudah sesuai ketentuan. Terutama pada keamanan mesin pom mini apakah sudah bertera dan memiliki Izin Usaha Niaga Umum (INU).

“Paling lambat habis Idulfitri kami tertibkan. Kalau masih bandel pada saat petugas turun lagi,” kata Izmir.

Wajib APAR

Izmir menjelaskan, bagi para pemilik Pom Mini diminta untuk memiliki izin OSS dengan KBLI 47892. Pemilik juga harus bisa menjabarkan sistem keamanan dan keselamatan pada saat mereka melakukan penjualan. 

“Termasuk harus memiliki APAR  dengan kandungan 70 persen Dry Chemical Powder,” terangnya.

Lanjut Izmir, harus mengantongi izin OSS. Mereka juga harus paham bagaimana keselamatan dan keamanannya jika terjadi bahaya kebakaran. Selain itu pemilik wajib menyediakan alat pemadam ringan (APAR).

“Dari 12 titik Pom mini yang dikunjungi oleh tim gabungan. Telah didapati hampir seluruh pemilik pom mini tidak memiliki izin OSS dan tidak ada APAR. Kami masih berikan toleransi hingga bulan April untuk melengkapinya,” ugkapnya.

Baca juga : Waktu Kerja Petugas BPBD, 12 Jam Meski Ramadan

Jika pemlik pom mini ini tidak mengindahkan aturan yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, maka dapat dipastikan akan dilakukan penertiban. 

“Kami sudah berikan toleransi mulai sekarang. Namun jika mereka tidak mentaati aturan yang sudah tertulis di Surat Edaran Wali Kota, ya kami akan razia nanti setelah Idulfitri,” tutup Izmir.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version