BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.

Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :

Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan:

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 16.00 Wita

Kegiatan sektor kritikal :

a. Kesehatan;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

c. Penanganan bencana;

d. Energi; e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi (infrastruktur publik);

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Untuk angka 5 huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 50% staf.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version