BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com —Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp56 miliar. 

Angka tersebut masih tetap akan bertambah seiring dengan batas waktu pemanfaatan PPS yang diterapkan oleh pemerintah hingga akhir bulan Juni tahun ini. 

“Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ucap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, Rabu (19/1/2022).

Kondisi saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. 

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak,” akunya. 

Hal ini tertuang dalam Pajak Penghasilan menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menjelaskan mengenai perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi dengan tujuan untuk mencerminkan keadilan. 

Adapun realisasi Penerimaan Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2021sebesar Rp18,42 triliun dengan persentase capaian sebesar 95,11 persen atau tumbuh sebesar 7,53 persen dari tahun 2020. 

“Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh lima sektor antara lain pertambangan, perdagangan, industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan serta konstruksi. Berdasarkan penerimaan neto tahun 2021, persentase penerimaan pajak dari kelima sektor tersebut sebesar 82,87 persen,” jelasnya. 

Sedangkan Realisasi insentif pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 sebesar Rp734 miliar dan didominasi oleh insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp252 miliar.

Dilanjutkan dengan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran pajak sebesar Rp221 miliar dan diikuti oleh PPh. Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp202 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version