BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses  pemungutan suara pada Pilkada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan mewajibkan calon anggota PPS dan PPK memiliki surat keterangan kesehatan sebagai syarat utama untuk pendaftaran calon petugas pemungutan suara.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan bagi calon PPS dan PPK yang tidak mencantumkan surat keterangan sehat akan dinyatakan gugur.

“Bagi yang tidak mencantumkan surat kesehatan akan dinyatakan gugur. Kebijakan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yang tidak begitu diperhatikan,” tandas Noor Thoha (24/12/2019).

KPU Balikpapan telah bekerjasama dengan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan surat pernyataan sehat kepada calon petugas Pilkada.

Menurut Thoha  pemeriksaan kesehatan calon PPS dan PPK jauh lebih ketat dibandingkan Pemilu sebelumnya mengingat pengalaman pemilu 2019 lalu.

“Nantinya calon petugas yang mendaftarkan akan diperiksa kesehatan secara menyeluruh termasuk riwayat penyakit yang pernah diderita,”ujarnya.

Pengalaman Pemilu 2019 lalu, kebutuhan petugas PPS di setiap kelurahan tercatat mencapai 3 orang dan 5 orang untuk petugas PPK yang ada di kecamatan.

Nantinya mereka yang ditetapkan sebagai petugas PPS dan PPK, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 735/MK-02 Tahun 2019 dirincikan menerima honor  untuk petugas PPK di kecamatan yang awalnya Rp1,6 juta bagi anggota dan untuk ketua sebesar Rp1,8 juta pada pemilu 2019. Di 2020 mendatang honor petugas naik  menjadi Rp1,9 juta bagi anggota dan Rp2,2 juta untuk ketua.

Sedangkan petugas PPS di kelurahan yang awalnya Rp900 ribu untuk anggota dan Rp950 ribu bagi ketua naik menjadi Rp1.150.000 bagi anggota dan untuk ketua menjadi Rp1,2 juta.

Begitupula untuk petugas KPPS yang awalnya Rp500 ribu bagi anggotanya dan Rp550 ribu bagi ketuanya, naik menjadi Rp900 ribu untuk anggota dan Rp950 ribu bagi ketuanya.  Dan petugas Linmas yang awalnya Rp400 ribu pada Pemilu 2019 naik menjadi Rp 450 ribu pada Pilkada 2020 mendatang.

“Gaji petugas Pilkada akan naik sesuai dengan surat edaran menteri keuangan,” tukas Thoha.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version