BALIKPAPAn, Inibalikpapan.com – Provinsi di Indonesoa bertambah menjadi 38, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022)
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam kesempatan Puan meminta persetujuan para anggota dewan dan dijawab kompak setuju. Hingga terbentuklah Provinsi ke-38 Papua Barat Daya
“Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?” kata Puan Maharani selaku pimpinan sidang
“Setuju,” jawab serentak para anggota DPR, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Provinsi Papua Barat Daya ibukotanya Kota Sorong, terdiri dari enam kota dan kabupaten. Yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Mamberamo, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten raja Ampat.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menuturkan, tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu, ia mengatakan, adanya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
“Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya
“Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat.”