BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kerusakan hutan mangrove disekitar Kawasan Teluk Balikpapan kian menjadi, apalagi setelah adanya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK) Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. 

Diduga terjadi pembabatan Mangroove yang diduga dilakukan oleh PT.MMP untuk perluasan area proyek smelter nikel di kawasan tersebut yang berada di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Pojka Pesisir dan Nelayan, Husen Suwarno mengatakan, berdasarkan kajian empiris di lapangan bahwa pengrusakan lingkungan tersebut diduga berlangsung dari 24 Desember 2021 lalu hingga Maret 2022 ini.

“Kalau melihat peruntukan ruangnya itu memang masuk KIK berdasarkan Perda Tata Ruang RT/RW 2021-2032 itu kawasan masuk untuk perluasan KIK. Persoalannya adalah kawasan itu masih hutan sebelum dibuka ketika akan dibuka kawasan itu diwajibkan siapapun yang beraktivitas harus membuat Amdal baru nanti keluar izin lingkungannya kan begitu,” ujar Husen Suwarno kepada media.

Husen menambahkan, aktivitas pendorongan sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas 10 Hektar diareal titik koordinat S 01.11214, E 116.74819 dan sekitarnya. Selain itu aktivitas pengerukan bagian hulu anak Sungai Tempadung sepanjang 70 Meter dengan lebar sungai sebesar 30 Meter yang berada pada titik koordinat S 01.11205, E 116.74809 dan sekitarnya.

Terkait dengan pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove diatasnya seluas 20 Hektar yang berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya.

“Itu yang menjadi konsen kami, padahal itu kawasan yang seharusnya dilindungi Mangrolove itu ternyata oleh pembangunan Smelter nikel itu dipakai Mangrove itu dihabisi untuk aktivitas mereka,” jelasnya.

Husen mengaku, pihak pemerkasa baru membuat Kerangka Acuan (KA) Amdal padahal pengrusakan hutan Mangroove tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

“Pembukaan di Desember dan Januari 2022 mereka baru menyusun KA Amdal ini baru kerangka belum disepakati atau belum disahkan dan belum dilakukan konsultasi publik. Tapi ternyata mereka sudah membuka lahan sudah cukup masif,” bebernya.

Husen tidak mempersoalkan terkait dengan pembangunan smelter nikel asal sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan.”Karena memang kawasan itu sudah masuk KIK, tapi setidaknya ketika dia akan melakukan aktivitas karena itu akan berdampak terhadap lingkungan hidup secara landscap seharusnya Amdal dan Izin lingkungan harus terbit dulu tidak sertamerta membuka walaupun izin prinsip atau konsesi mereka sudah dapat,” sesalnya.

Dampak lingkungan yang terjadi akibat adanya pembukaan kawasan pesisir hutan mangrove tersebut maka sedimentasi akan bermuara ke sungai hingga laut.”Tentu hasil tangkapan nelayan berkurang, lalu terutama yang akan mendapat dampak secara langsung ya nelayan memnag aktivitas mereka ada wilayah favorit tangkapan nelayan tradisional di sana,”tuturnya.

Dia juga menyebut bahwa aktivitas perusakan lingkungan bukan hanya di satu titik saja. Oleh sebab itu dia mendesak DLH Balikpapan untuk melakukan tinjauan lokasi dan pengawasan.”Pemerintah terkait inikan lemah tidak ada monitoring di lapangan sampai ada pembukaan mangrove yang luas dan terjadi berkali-kali itukan otomatis DLH Kota Balikpapan maupun Provinsi itu lemah dalam pengawasan,” tegasnya.

Ke depan pinta Husen, Pemerintah harus meningkatkan pengawasan lapangan untuk mengantisipasi adanya perusakan lingkungan. Terlebih Kaltim khususnya Balikpapan yang menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Harus dilakukan langkah-langkah konkret dan cepat melakukan peninjauan lapangan kalau memang terbukti mereka melanggar lingkungan hidup dan tindak sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengaku, akan segera melakukan evaluasi data dan tinjauan ke lokasi, sehingga bisa diambil langkah-langkah yang sesuai di lapangan.

“Coba nanti kami komunikasikan lagi dan instansi terkait, apakah kawasan tersebut masuk dalam zona KIK atau bukan dan sudah ada amdal atau tidak,” singkat Dirman.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version