BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kembali Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan berhasil mengamankan puluhan warga negara asing. Mereka diamankan di sejumlah tempat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kota Balikpapan.

“Kita mengadakan penangkapan 3 warga Negara korea, 15 warga Negara cina , 4 warga Malaysia dan satu warga Singapore, jadi jiumlahnya 22 orang yang kita tangkap,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji, Senin (23/01).

“Ditemukan dari beberapa lokasi, 3 warga korea diamankan di Penajam, warga negara cina di hotel, juga 4 warga negara Cina di kilo 5, kemudian ada di PT. Prima Perkasa Penajam, laporan dari masyarakat dan pelimpahan dari Disnaker Balikpapan,”

Menurutnya, rata-rata mereka diamankan karena menyalahi ijin tinggal sehingga terancam di deportasi, sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun saat ini puluhan warga negara asing itu sedang dilakukan pemeriksaan.

“Nanti mungkin bisa dikenakan tindakkan ke imigrasian atau deportasi . Sekitar 21 orang masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menmabahkan, penangkapan puluhan warga negara asing tersebut, juga merupakan bagian dari perintah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan diwilayah kerja masing-masing Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sesuai dengan surat perintah Dirjen Imigrasi mengenai operasi serentak pengawasan orang asing yang mulai 16 Januari hingga 20 Januari ,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version