BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan mengatakan jika pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Balikpapan masih dalam tahapan proses rekrutmen.

Kepala BKSDM Kota Balikpapan, Purnomo menyebut ada beberapa tahap yang harus diselesaikan untuk penyelesaian rekrutmen P3K, yang jadwal tersebut disesuaikan dengan bidangnya.

“Kebetulan P3K yang tahun ini memang jadwalnya itu berbeda-beda antara P3K teknis, tenaga kesehatan (nakes) dan pendidikan,” ujar Purnomo kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

“Kalau untuk P3K teknis ini sudah berproses, untuk pengujian tes kompetensi bidang. Tapi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami belum dapat kepastian jadwalnya,” tambahnya.

Sementara, untuk rencana tesnya, untuk P3K Nakes sudah dalam proses usul Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui aplikasi BKN. Di mana, saat ini sudah terpenuhi formasi 69 NIP dari formasi 82. Sedangkan untuk P3K teknis ada 42 formasi.

“Kalau untuk tenaga pendidikan dari formasi 727 NIP, ini masih menunggu olah nilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BKN,” ungkap Purnomo.

Di sisi lain, ia membeberkan sebanyak 508 PPPK sudah bekerja dan melaksanakan kontrak kerjanya di Kota Balikpapan.

“Nantinya akan ditambah 727 P3K, yang berarti ada seribuan lebih, kalau memang masuk semua. Mudah-mudahan bisa masuk semua untuk kuota pendidik kita,” pungkasnya.

Di Indonesia, terdapat dua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. Meski sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan. Mulai dari proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, hingga kenaikan golongan.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK menjelaskan sejumlah aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan pemberian upah.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. 

Selain itu, PNS juga menerima tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan perkembangan kompetensi.

Sederhananya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PPPK tidak menerima dana pensiun. PPPK diangkat dan diperkerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan.Kemudian juga cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version