JAKARTA, Inibalikpapan.com – Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan Rafael Alun vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rafael Alun Trisambodo divonis dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian amar putusan banding dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA : Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13,8 Tahun Penjara

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa mantan pejabat pajak ini terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Hal ini sesuai dakwaan jaksa penuntut umum baik dakwaan kesatu, dua, dan tiga Jaksa KPK.

Ayah kandung Mario Dandy Satriyo itu terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version