BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku sangat mendukung adanya pengembangan industri ekonomi kreatif di Kota Balikpapan, kalau toh ada kendala terkait perizinan agar bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait.

“Kalau ada yang bilang nengurus perizinan susah hubungi dan lapirkan ke OPD kami, kalau persyaratan itu lengkap saya pastikan itu segera kami keluarkan izinnya,” ujar Rahmad Mas’ud disela-sela kegiatan Kata Kreatif yang dilaksanakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Minggu (24/7/2022).

Sementara itu, Kepala DPOP Balikpapan Ratih Kusuma mengatakan, ada 4 program yang diantaranya ditampilkan dalam workshop mulai dari aplikasi, kuliner, game dan fasion yang dibuat lokal Indonesia dalam hal ini dari Kota Balikpapan.

“Kalau secara total ada 246 program, selama ini mereka terkendalanya pada perizinan,” ujar Ratih Kusuma.

“Diharapkan kedepan bisa ditingkatkan prodaknya termasuk merek dagangnya, sekarang ini dari pemerintah pusat mendukung dalam bentuk pembinaan,” tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono menyampaikan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan.

Melalui sistem ini, Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

“Untuk risiko rendah peryaratannya juga cukup mudah. Hanya cukup menggunakan KTP elektronik saja. Karena nanti pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan harus tervalidasi dengan data base nasional. Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif,” terang Boedi Liliono.

Menurutnya, adanya kemudahan bagi pelaku UMKM yang termasuk berisiko rendah ini karena pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berusaha sesuai dengan yang ditentukan.

“Dari semenjak sistem ini diluncurkan, sampai saat ini sudah ada  4.355 NIB yang terbit di Balikpapan. Dari data tersebut kalau dikelompokkan ada dua kategori, yakni UMKM dan Non UMKM. Untuk yang UMKM sebanyak 4.216 dan sisanya 139 merupakan Jon UMKM,” bebernya

Diketahui, pemerintah yang menjadikan NIB sebagai perizinan tunggal artinya mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.

Lebih jauh, Boedi juga menerangkan adanya beberapa keuntungan arau manfaat bagi para pelaku UMKM dengan memiliki NIB. Antara lain, memudahkan pelaku UMKM  untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.

“Dengan adanya legalitas usaha, berarti pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai program yang sudah disiapkan pemerintah, di antaranya terkait dengan pemberian bantuan tunai, fasilitasi dan pemberian bimbingan peningkatan usaha dan juga sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan modal dari perbankan,” bebernya.

Adapun saat ini DPMPTSP Balikpapan juga terus berupaya untuk menjemput bola untuk mendorong pelaku UMKM segera mengurus perizinan berusaha. Misalnya, dengan bekerjasama dengan berbagai pihak dan membuka stan di setiap kegiatan yang digelar.

“Dengan begitu kami juga memudahkan pelaku UMKM untuk mengurus perizinannya. Selain itu, kaminjuga sering untuk menjadi narasumber rutin di radio dan memberikan pendampingan dengan bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version