BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com– Proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah transportasi mencakup di dalamnya aturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan masih tertahan di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan dan diserahkan ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak awal tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah meminta bantuan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk menanyakan kembali status Raperda Transportasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

“Kita meminta bantuan bagian hukum pemerintah kota untuk melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi,” kata Andi Arief Agung yang akrab disapa A3 ini ketika diwawancarai wartawan, Senin (22/8/2022).

Hal itu karena Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah selesai pembahasan di tingkat pertama, pihaknya kemudian minta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi untuk dikomunikasikan terkait apakah ada kekurangan-kekuranganndalam Raperda yang susah disusun, pada tataran isi yang akan disahkan. 

Namun hingga saat ini, belum ada informasi terkait tindak lanjut dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version