BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan melalui Komisi II melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). Terkait penjualan bensin eceran atau pom mini di ruang rapat Gedung DPRD pada Senin (25/3/2024)
Dalam RDP tersebut juga dihadiri perwakilan dari Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Perhimpunan Usaha Mikro (Perumni) Balikpapan, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, dalam RDP ini pihaknya hanya sebatas menjembatani antara APEM, Perumni dan Pemkot terkait penjualan bensin eceran atau pom mini. Dimana dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu, mencantumkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
RDP Komisi II dengan APEM Balikpapan
“Persyaratan-persyaratan itu yang dipertanyakan mereka, dan harus dilengkapi” ujar Taufik Qul Rahman kepada media, Senin (25/3/2024).
Secara garis besar, DPRD tentu mendukung isi surat edaran tersebut seperti rencana penertiban di kawasan KTL setelah hari raya Idul Fitri.
“Kami dukung yang di KTL ditertibkan terlebih dahulu, sambil nanti diwilayah lain ikut ditertibkan,” akunya.
“Mereka pemilik pom mini sambil berjalan menglengkapi persyaratan yang diminta dalam surat edaran tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, terkait penertiban pom mini di KTL setelah idul fitri tetap dilaksanakan. Pertimbangannya bahwa penertiban akan tetap teguh dilakukan sesuai surat edaran. Hanya saja yang diluar KTL diberi kesempatan sampai 31 Mei 2024.
Satpol PP Balikpapan menjelaskan surat edaran pom mini
“Akhir mei itu batas waktu terakhir atau dapat diberi pengertian mereka diluar KTL  diberikan kesempatan 1 bulan sebenarnya,” akunya.
Boedi menambahkan, pemberian waktu satu bulan lagi  untuk mereka melengkapi 3 hal persyaratan yang ada dalam surat edaran yaitu memiliki sarpras keselamatan berupa APAR. Termasuk memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan  Surat Izin Type dari Pabrik yang kemudian Disdag Balikpapan akan melakukan Tera Ulang. Sebagai Perlindungan terhadap Konsumen.
“Kemudian yang terakhir memiliki Kerjasama dengan Perusahaan yang memiliki Izin Niaga Umum,” akunya.
Terkait penertiban pom mini di area KTL, Boedi mengaku, penertiban akan tetap dilakukan sesuai surat edaran yaitu setelah lebaran 1445 H. Yaitu pada Point No 2 di surat edaran sudah jelas khususnya Penjual BBM Eceran/Pom Mini yang berada di Kawasan Jalan KTL. Serta yang ada di Kawasan Perdagangan setelah selesai Penertiban Kawasan KTL.
“Kemudian penertiban pada Awal Juni 2024 kepada seluruh Penjual BBM Eceran/Pom Mini,  mengingat mereka sudah diberi kesempatan 1 Bulan untuk Mengurus Tera dan Kerjasama Izin Niaga Umum,” akunya.
Sedangkan, Ketua APEM Balikpapan Mas Harianto mengatakan, pihaknya mendukung adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Salah satunya dengan mencoba melengkapi sejumlah persyaratan-persyaratan yang ada dalam surat edaran tersebut.
“Mulai keselamatan kami lengkapi  APAR, memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan Tera Ulang. Dengan Melampirkan OSS KBLI 47892 dan  Surat Izin Type dari Pabrik yang sudah di tera,” jelasnya.
“Kami mendukung selama itu sesuai persyaratan dicoba akan dilengkapi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Perumni belum bisa diminta keterangan, informasinya mereka hanya minta kejelasan soal persyaratan dalam surat edaran tersebut. Termasuk penundaan penertiban pom mini di luar KTL.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version