BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Tersangka Masdari pelaku pembuhunan memperagakan 37 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar  Polsekta Balikpapan Utara, Kamis (19/03).  Dalam kasus itu, Ahmad Jumadi (48), warga Jalan Telindung, RT 052, Muara Rapak harus mereggang nyawa.

Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mochammad Mas’ut mengaatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara. Karena jika rampung atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan agar kasusnya bisa segera disidangkan.

“Karena setelah berkas lengkap , tersangka akan diserahkan ke JPU,”  ujarnya.

Dalam rekronstruksi yang dilakukan di belakang komplek pertokoan Batu Ampar depan Kantor Polsek Balikpapan utara, tersebut, pelaku yang merupakan warga Jalan Sorong Gatu, Muara Rapak, memperagakan mulai dari aktifitasnya memotong pisang dan menjemput anak.

Kemudian di adegan selanjutnya, terlihat pelaku terlibat perseteruan dengan korban, hingga  membuat korban ditikam yang mengenai lengan kiri hingga perut dan lalu tersungkur. Setelah itu dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.

“Jadi kita sudah lihat adgan demi adegan yang menggambarkan kejadiannya,” ujarnya.

Sementara pengacara tersangka, dari LBH SIKAP Advocad Yohanes Maroko menuturkan, dari rekontruksi terlihat bukan pembuhan berencana. Sehingga pasal yang disangkakan oleh penyidik yakni 340 KUHP adalah tidak tepat.

“Kalau lihat hasil rekontruksi pasal yang disangkan tidak sesuai, Jadi kita lihat nanti dipersidangaan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version