BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Reses yang digelar anggota DPRD Balikpapan dalam sepekan ini dipastikan tidak lepas dari persoalan kebutuhan air bersih.
Banyak dari anggota masyarakat yang menyampaikan keluhan itu termasuk saat reses yang di gelar anggota DPRD Balikpapan H Haris di kediaman orangtuanya RT 15 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Selasa malam (19/11/2019).
Reses dihadiri lebih dari 250 anggota masyarakat bukan hanya dari RT sekitar rumahnya namun juga RT-RT di lainya di wilayah Kecamatan kota.
Reses selain dihadiri warga, juga dihadiri perwakilan pemerintah kota seperti PU, pihak lurah dan H Baba Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan. Hadir pula Ketua DPC PDI perjuangan kota Thohari Aziz yang juga wakil Ketua DPRD Balikpapan.
Rika (30) Sekretaris RT 35 Kelurahan Damai yang bersama warga lainnya mengaku sudah bertahun-tahun kurang mendapatkan air bersih. Karena pipa induk yang terletak di belakang rumahnya juga ditutup PDAM pasca-kebakaran 2012 silam.
“Rumah-rumah sudah terbangun, tapi distribusi air ke tempat kami sering macet, kami mau pipa induk ada di dekat pemukiman lagi. Kalau ada pemasangan pipa induk kami siap urunan,” tandas Rika saat menghadiri reses anggota DPRD H Haris dari Fraksi PDI Perjuangan.
RT 35 memiliki 150 Kepala Keluarga hanya merasakan air dari PDAM, alirannya lancar hanya di waktu tertentu. “Dah tiga tahun kami menanti air bersih itu lancar tersedia,” keluhnya.
Atas keluhan warganya ini Anggota DPRD Balikpapan, H. Haris mengatakan bahwa PDAM harus lebih tansparan kepada masyarakat dan DPRD apa saja yang menjadi kendala di lapangan maupun persoalan payung hukum.
“Masih banyak memang yang belum terlayani. Ada yang lucu di Rt 15 ini banyak sudah pasang PDAM tapi beberapa rumah yang belum terlayani. Kalau soal pipa induk kan bisa dipasang kan yang bayar yang pasang,” tandasnya.
Haris juga menyoroti soal adanya keputusan Direksi PDAM bahwa syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diganti dengan surat keterangan dari RT dan Lurah untuk permohonan sambungan air. Seharusnya ini terus disosialisasikan.
“Itu mulai berlaku 10 Oktober lalu, seharusnya disosialisasikan dan direalisasikan, bukan semata-mata orang mendaftar tapi tidak direalisasi sambungannya,”ujarnya.
Selain layanan air bersih, pemukiman kumuh juga disuarakan. Mengingat selama ini Balikpapan dikatakan sebagai kota layak huni. Namun nyata belum dapat dikatakan layak karena masih banyak pemukiman kumuh yang belum tersentuh.
“Bagaimana sih kota layak huni itu? Kok masih ada kawasan kumuh di perkotaan.Seharusnya wali kota juga tahu keluh kesah dan resahnya masyarakat, jangan hanya mengevaluasi dan memerhatikan, lihat juga cara kerja jajaran di bawah,” tukasnya.