BALIKPAPAN- Wali kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat salah satunya rencananya pemerintah pusat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (P3K).
Jika ini terjadi, APBD pemerintah daerah harus menanggung untuk membayar gaji mereka.
“Nasib P3K ini akan ditentukan besok (23/1) dalam pertemuan di Batam dengan seluruh pemda,” ujarnya (22/1/2019).

Daerah-daerah menurut Rizal memiliki pengalaman serupa terkait pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN. Pada 2018 lalu, pemda Balikpapan merogoh belasan miliar dialokasikan untuk keperluan itu.
“Persetujuan dipusat bayarnya di daerah melalui APBD,” bebernya.

Rizal berpendapat bahwa pengalaman ini mengilhami pemerintah pusat untuk kemungkinan mengangkat P3K menjadi PNS dengan pembayaran gaji dari APBD. “Jadi itu juga jadi beban daerah walaupun di Balikpapan tidak banyak ya hanya 150 orang K2-K3 ya ada di guru, ada kesehatan. Tapi ini jadi beban daerah walikota atau kepala daerah,” jelasnya.

Lanjutnya kepala daerah diminta untuk menandatangani kesanggupan melaksanakan kebijakan ini dan sudah siapkan formulir. “Dan ini jadi tanggungjawab mutlak kepala daerah bahwa itu sanggup dibayar oleh daerah,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version