BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 93 /pem.tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat atau kompleks di RT wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT

Berikut Zonasi RT dan Pengendaliannya

1, Zona Covid-19 di RT

Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Surveilans aktif;

Seluruh suspek di tes;

Pemantauan kasus secara rutin dan berkala. 2.

Z. Zona Covid-19 di RT

Zona Kuning, terdapat 1 – 2 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona Covid-19 di RT

Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir –

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; –

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona Covid-19 di RT

Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

5. Zona Covid-19 di RT

Zona Merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri/terpusat pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;

Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA;

Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version