Inibalikpapan.com, BALIKPAPAN,– Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ke Mahkamah Agung di Jakarta.
“Gugatan peninjauan hukum kembali (judicial review) atas RTRW Provinsi Kalimantan Timur kami daftarkan Selasa 28 Februari,” kata juru bicara KMS Carolus Tuah, Selasa. Untuk itu telah berada di Jakarta tim KMS Ketut Bagja Yasa dari Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim dan Ahmad Saini dari Jatam.

KMS terdiri dari Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JALH) Balikpapan, Yayasan Stabil Balikpapan, Jatam Kaltim, POKJA 30, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB), Prakarsa Borneo, Naladwipa, Front Nahdlliyin Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jatam Nasional, Walhi, Publish What You Pay (PWYP), Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA, dan Greenpeace Indonesia.
Menurut Tuah, para pemohon keberatan dan mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan yang terkandung dalam beberapa pasal di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim 2016-2036.
“Yaitu minta uji materi atas Pasal 24, Pasal 28, Pasal 40 ayat (1), Lampiran III tentang sistem jaringan prasarana utama, Lampiran IV tentang rincian jaringan listrik, Lampiran XI tentang peta karst, Lampiran XI tentang rincian rencana pengembangan kawasan peruntukan pertambangan,” kata Tuah.
Pasal-pasal tersebut berupa definisi tentang istilah ‘kawasan’, lalu kawasan-kawasan yang ada di Kalimantan Timur, dan peruntukan serta luasannya.
“Ruang-ruang publik telah dikapling perusahaan tambang batubara, perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan mengusir masyarakat dari ruang hidupnya. RTRW ini lebih memfasilitasi kepentingan investasi daripada kepentingan rakyat,” kata Tuah.
Tercatat izin pertambangan batubara yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) mencakup luasan 977 hektar, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang dulu dikeluarkan bupati dan walikota, dan sekarang wewenangnya kembali kepada gubernur seluas 4,2 juta hektare, IUP Batugamping 70 ribu hektare, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 1,5 juta hektare. Luas provinsi Kalimantan Timur mencapai 129.066,64 km persegi dengan penduduk 3.043.689 orang.
KMS juga mencatat sejumlah kontradiksi pengaturan di pasal–pasal RTRW yang ujung-ujungnya memfasiltasi sektor pertambangan dan perkebunan skala besar. Misalnya Pasal 4 Ayat 2 (d) “Membatasi potensi baru kawasan eksplorasi dan mengoptimalkan kawasan eksploitasi eksisting.”
“Klausul membatasi artinya masih dimungkinkan adanya kawasan eksplorasi baru, walaupun dengan pembatasan,” kata Koordinator Jatam Kaltim Pradarma Rupang dalam kesempatan yang sama. Menurut dia, hal ini justru kemunduran dari Pergub No 17 Tahun 2015 yang malah tegas menutup semua izin baru. Klausul tersebut, seharusnya berbunyi ‘menghentikan potensi eksplorasi baru’.
KMS juga menunjukkan dan membandingkan, pada RTRW ini luasan kawasan pertambangan batubara total 5,2 juta hektar dan perkebuanan kelapa sawit 3,5 juta hektar, sementara luasan lahan tanaman pangan alokasinya 412.096 hektar. Luasan lahan pangan itu tidak sampai 10 persen daripada luas total kebun sawit dan tambang batubara.
Perlindungan kawasan karst juga demikian hanya menetapkan 307.337 hektare atau hanya 8,43 persen dari seluruh kawasan Karst di Kalimantan Timur yang mencapai 3.642.860 Hektar.
“Eh, belakangan ternyata izin pertambangan semen berbondong bondong mengkapling kawasan karst di bentangan raksasa Sangkulirang-Mangkalihat di dua kabupaten yakni Berau dan Kutai Timur. Di Kutai Timur sudah terbit ijin PT Kobexindo and Lime Stone di dekat kampung Sekerat-Selangkau dan di Bengalon. Sementara di Kabupaten Berau ada 5 izin perusahaan semen yaitu PT Semen Bosowa, PT Semen Kalimantan, PT Gawi Manunjang, PT Alam Bahana Lestari dan PT Biduk Alam Lestari yang mengancam bentangan Biduk Biduk, salah satu tempat tujuan wisata terbaik Kalimantan Timur dan mulai dipromosikan Pemkab Berau.
Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri, seperti disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sejumlah kesempatan, menegaskan bahwa justru Perda RTRW ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
“Karena memberikan kepastian peruntukkan suatu kawasan dalam wilayah kabupaten dan kota. Pada gilirannya akan mampu meningkatkan pertumbuhan investasi dan pengembangan wilayah,” kata Gubernur Awang.
RTRW ini juga disebutkan Gubernur sebagai pelaksanaan pembangunan yang terencana sesuai kondisi geografis, potensi, dan kondisi daerah. Dengan RTRW Provinsi Kaltim ini juga diharapkan jadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan di daerah. (nv)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version