BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Perkembangan teknologi saat ini telah tersebar ke seluruh aktivitas industri, ilmiah, perdagangan, hingga sosial. Begitu juga di bidang medis dan rumah sakit juga ikut berbenah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, sistem elektronik rekam medis ini memang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 dimana merupakan bagian dari transpormasi sistem percepatan kesehatan.

“Percepatan dilakukan diberbagai pilar salah satunya rekam medis bisa masuk digitalisasi,” kata Andi Sri Juliarty kepada media, Jumat (9/6/2023).

“Jika dulu mencatat lebar banyak menumpuk ketika dokter memeriksa pasien ke ruangan, semua sekarang sudah terinput dalam satu aplikasi rekam medik,” tambahnya.

Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa menambahkan, sehingga semua petugas kesehatan harus mampu meningkatkan kapasitas dalam teknologi dan mengurangi penggunaan kertas.

“Data itu juga akan tersimpan lebih lama dan mudah dikoneksikan dengan unit-unit lain di satu rumah sakit,” imbuhnya.

Dio Setiap kali pasien masuk di rumah sakit ada yang diminta tanda tangansebagai penjaminnya ataupun keluarganya dan bisa melihat dan rekam medis bisa tersimpan dengan baik.

“Sekaligus memangkas waktu pasien menunggu,” akunya.

Dimana masing-masing rumah sakit yang akan mengembangkan aplikasinya, di Balikpapan semua rumah sakit sudah memulai karena ini masuk dalam proses akreditasi rumah sakit.

“Sudah memulai akreditasi di tahun ini untuk rumah sakit yang ada di Balikpapan dan RSPB sudah dapat dengan hasil paripurna,” akunya.

“Ada rumah sakit yang menggunakan aplikasi cuma pada layanan obat, layanan lab tapi belum keseluruhan tapi bertahap,” tambahnya 

Harapannya agar semua rumah sakit juga memperhatikan pemgembangan layanan ada IGD baik sarana dan prasarananya alur pelayanannya, sumber daya manusia dan komuniksi kepada pasien.

“Pasalnya IGD itu pintu masuk pertama pasien sebelum masuk ke kamar atau ruang operasi, jadi kondisi pasien yang masuk IGD rata’-rata emergenci keluarga panik,” ujarnya.

“Karena semakin baik pelayanan IGD maka komplikasi atau tingkat kecacatan pasien itu bisa diminimalkan sehingga pasien tidak perlu lama- lama di rawat inap kalau penanganan pertamanya cepat dan tepat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rekam medis digital atau aplikasi rekam medis elektronik memiliki standar yang wajib diikuti. Standar tersebut berfungsi supaya aplikasi tersebut dapat terhubung dengan aplikasi lain dengan mudah. Pemerintah memberikan target bahwa setiap aplikasi yang digunakan harus saling terhubung dan bisa menyatukan data rekam medis seluruh pasien. Oleh karena itu harus sesuai dengan standar.

Catatan medis pasien atau rekam medis merupakan hal yang sangat penting karena dapat membantu dokter membuat diagnosis yang akuran dan juga pengobatan yang efektif. Rumah sakit dapat menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh penyelenggara yang mendapat lisensi dari Pemerintah. Rumah sakit juga bisa menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh rumah sakit sendiri.

Aplikasi apa pun yang digunakan oleh rumah sakit tetap harus memenuhi standar kompatibilitas dan interoperabilitas.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version