BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu.

Untuk perusahaan, layanan kesehatan  dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Poli Rumah Sakit /Poli Klinik dan Laboratorium Klinik tidak melakukan aktifitas atau tutup, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 321 /Pem.

Kecuali UGD dan Laboratorium Rumah Sakit, UGD Klinik dan Puskesmas 24 Jam untuk pelayanan Emergency, Apotek, PMI, Ambulance maupun petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran

Begitu juga untuk Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Disbuh), Satpol PP, TNI, Polri, Satgas Covid-19 maupun Angkutan logistik makanan, bahan pokok dan obat emergency tetap diperbolehkan melakukan aktifitas

Sementara untuk hari Senin – Jumat tetap melaksanakan ketentuan sebagaiamana dalam Surat Edaran Wali kota Balikpapan Nomor 300/ 269/Pem pada 30 Januari 2021 PPKM Tahap Kedua dalam rangkan pengendalian dan pencegahan Covud-19.

Kentenuan itu tehitung sejak Sabtu 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Untuk hari Senin s.d Jum’at tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Kota Balikpapan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version