BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini masih merampungkan Peaturan Wali Kota (Perwali) tentang Protokol Kesehatan Covid 19.

Salah satu yang masih terus dibahas terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19, diantaranya tidak menggunakan masker di tempat umum.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, perlu kehati-hatian untuk untuk menetapkan sanksi bagi warga yang melanggarn protokol kesehatan covid-19.

“Perwali masih kita bahas betul soal sanksi,” tandasnya.

Dia tak ingin sanksi yang diterapkan justru dipersoalkan, Seperti yang diatur sanksi Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergur) Jakarta.

Pasalnya, Ombudsman menilai hanya melalui peraturan daerah (perda) yang bisa menerapkan sanksi. Walaupun Pergub tersebut sudah mengacu pada Undang-undang tentang Kesehatan dan Undang-undang tentang Karantina.

“Pergubnya DKI juga dipersoalkan Ombudsman ya walaupun menggunakan undang-undang kesehatan atau undang-undang karantina, tapi di persoalkan sehingga sanksi itu yang lagi kita bahas,” ujarnya.

Hingga kini memang masih banyak warga yang tidak patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat ditempat umum.

Meskipun telah berulangkali Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau dan melakukan sosialisasi, termasuk membagikan masker namun, tingkat kepedulian warga masih rendah.

“Penggunaan masker kan bukan tergantung sanksi harusnya ini tergantung kesadaran betul dari masyarakat. Apalagi sebagian maskernya yang kita bagikan maskernya gratis,” ujarnya.

“Sudah kurang apalagi kita padahal itu kalau beli bisa hanganya Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Tolong dihargai masker yang dibagikan itu digunakan, untuk kepentingan diri sendiri,”tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version