BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya jam malam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan gencar melakukan sosialisaisasi dan mengimbau para pelaku usaha mulai dari pedagang, cafe, rumah makan, warung kopi, maupun angkringan menutup kegiatannya.

Patroli dilakukan serentak dimasing-masing kecamatan, dengan tim gabungan mulai dari kecamatan, kelurahan, Satpol PP, kepolisian maupun TNI mendatangi tempat-tempat yang ramai dikunjungi warga.

Mereka yang sedang berkumpul pun diminta bubar dan pulang ke rumah. Pemilik usaha diingatkan paling lama pukul 21.00 Wita sudah harus tutup.

Bagi pemilik usaha yang tak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang Penerapan PPKM untuk menekan kasus penularan mengkhawatirkan.

Karena rata-rata kasus terkonfirmasi positif covid-19 harian diatas 100-an orang. Pelaku usaha yang melanggar maka akan dikenakan sanksi  mulai dari denda hingga pencabutan ijin usaha.

Sejumlah tempat usaha didatangi diantaranya Cafe Jabu Etam di Jalan Ar Raudah, Cafe Kampus Uniba Jalan Pupuk, Cafe ArtJalan Penegak, Cafe Damai Penegak dan Cafe Baso Aci Nah Jalan Penegak. Seluruhnya diwilayah Balikpapan Selatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version