BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satgas Covid Kota Balikpapan sedang melakukan evaluasi untuk mengeluarkan sanksi bagi dua pelaku usaha café atau kuliner yang tidak mengindahkan penerapan protocol Kesehatan.
Hal ini berdasarkan hasil laporan satgas covid kecamatan kepada satgas covid kota Balikpapan.
Ketua Satgas Covid Kota Rizal Effendi menyebutkan dua café ini dinilai melakukan pelanggaran yang sudah pada tingkat pemberian sanksi penindakan.
Namun Rizal belum menyebutkan apakah bentuk penindakan berupa penutupan usaha atau bentuk lainya.
“Dua café ini sudah pada tingkat pemberian sanksi penindakan. Nanti kita tunggu keputusannya,” sebutnya, Senin sore.
Sementara untuk Pilkada hingga kini belum dapat diketahui apakah terdapat penularan atau tidak. Saat ini tanggal 14 Desember, pihaknya masih menunggu satu pekan lagi.
“Kita belum menemukan petugas KPPS, bawaslu yang terkonfirmasi positif setelah pencoblosan. Kalau sebelumnya memang sudah ada,” ujarnya.
“Setelah Pilkada belum ada,” lanjutnya.
Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan ada kenaikan kasus tiga hari belakang ini namun belum bisa disimpulkan apakah kasus setelah pencoblosan atau bukan. Dio sapaan akrabnya menyebutkan penambahan kasus diantaranya dari perusahaan swasta.
“Beberapa perusahaan swasta,” sebutnya.