Dalam bekerja pada lingkungan instansi baik pemerintahan maupun instansi swasta biasanya akan terikat pada aturan yang telah disepakati pada awal bekerja. Dalam pelaksanaanya petugas atau karyawan yang baik merupakan karyawan yang selalu menaati peraturan yang telah ada. Dan juga selalu melakukan tindakan yang akan memajukan instansi tempat dirinya bekerja.
Akan tetapi, di zaman sekarang ini tak jarang terjadi kelakuan karyawan yang menyebabkan kerugian bagi instansi. Baik kerugian materil maupun kerugian yang menyangkut nama baik instansi. Salah satu yang terjadi bisa kita sebut dengan semakin maraknya kasus Fraud dalam instansi yang dilakukan dari karyawan instansi itu sendiri.
Fraud merupakan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam instansi yang tidak bertanggung jawab. Tindakannya dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja dengan merampas harta milik orang lain. Tindakan fraud tersebut dilakukan dengan melakukan pelanggaran peraturan dan dibarengi dengan adanya penipuan dan pemalsuan data.
Fraud Tindakan Berbahaya Menghancurkan Organisasi/Instansi
Fraud merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan instansi organisasi dan juga dapat menghancurkan tubuh organisasi sedikit demi sedikit.
Instansi pemerintahan yang cukup kompleks dalam tata pelaksanaan hukum pidana berada pada sisi Pemasyarakatan. Pemasyarakatan merupakan sub sistem peradilan pidana yang mengurusi tentang pelaksanaan pemidanaan bagi para pelanggar hukum.
Dalam Pemasyarakatan terbagi dari pemerintahan pusat sampai yang terkecil merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berupa Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Barang dan Benda Sitaan Negara dan turunan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya.
Dalam kepengurusannya yang kompleks Fraud merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri juga terjadi dalam lingkungan Pemasyarakatan. Fraud yang terjadi dari yang terkecil dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang dilakukan baik oleh karyawan atau disebut dengan Petugas Pemasyarakatan ataupun dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Fraud dalam sistem pemasyarakatan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Fraud dalam sistem pemasyarakatan khususnya yang dimulai dari lini terkecil dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang tersebar alam seluruh wilayah Indonesia.
Korupsi Dikelompokan Menjadi Empat Tindakan Besar
Fraud yang dapat dilakukan oleh Petugas pemasyarakatan merupakan tindakan yang dapat merugikan instansi Pemasyarakatan yaitu Prakti korupsi merupakan praktik froud yang paling banyak dilakukan. Korupsi sendiri dikelompokan menjadi empat tindakan besar yang merupakan turunan dari perbuatan korupsi.
Pertama merupakan konflik kepentingan yang dibedakan menjadi adanya kepentingan yang diperjual belikan baik dari sisi petugas sebagai penjual dan narapidana sebagai pembelinya.
Konflik kepentingan ini berkaitan dengan adanya penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam melakkukan tindakannya. Konflik kepentingan ini dilakukan dengan cara petugas memenuhi kepentingan narapidana diluar aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, konflik kepentingan dari sisi petugas dan narapidana berjalan secara bersamaan. Narapidana terpenuhi kepentingannya dan petugas yang tidak bertanggung jawab mendapatkan imbalannya. Contoh dari beberapa kasus konflik kepentingan adalah adanya telephone seluler yang dapat masuk ke dalam blok narapidana. Memasukan barang terlarang ke dalam blok narapidana dan perlakuan Istimewa yang diberikan petugas kepada narapidana.
Kedua adalah tindakan penyuapan. Dalam kenyataan di lapangan penyuapan yang dilakuakan petugas pemasyarakatan yang tidak bertanggung jawab dilakukan bukan kepada narapidana, melainkan dari petugas yang biasanya posisinya lebih rendah kepada pejabat ataupun petugas yang memliki posisi yang lebih tinggi.
Penyuapan dilakukan untuk memenuhi keinginan petugas yang dalam konteks ini adalah petugas pemasyarakatan yang memiliki posisi lebih rendah dan yang mengabulkan merupakan petugas yang memiliki posisi lebih tinggi atau lebih bekuasa. Kemudian sebagai imbalan dari terkabulnya keinginan maka petugas pemasyarakatan yang posisisnya lebih tinggi agar diberikan sesuatu yang menguntungkan bagi dirinya dan telah disepakati sebelumnya.
Ketiga merupakan tindakan gratfikasi secara illegal. Yanng dimaksud gratifikasi illegal merupakan pemberian hadiah dapat berupa uang, asset, tiket pesawat, tiket penginapan ataupun hadiah lain yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh sesuatu atau yang berkaitan dengan jabatan atau kewajiban tugas petugas pemasyarakatan.
Dalam hal gratifikasi illegal dalam dilakukan petugas pemasyarakatan dalam dua situasi, yaitu sebagai petugas yang menerima suap maupun yang melakukan suap. Dalam situasi sebagai penerima suap, yaitu saat petugas pemasyarakatan menerima hadiah atau pemberian baik dari narapidana maupun dari keluarga narapidana. Tujuan agar petugas pemasyarakatan melakukan keinginan dari narapidana atau keluarga narapidana.
Dalam hal ini pemberian hadiah dari narapidana bagaimanapun tidak boleh diterima oleh petugas pemasyarakatan, dan petugas yang melakukan tersebut tinakannya sama sekali tidak dibenarkan. Selain itu, situasi petugas Pemasyarakatan sebagai pelaku tindakan suap terjadi dari petugas pemasyarakatan yang memberikan hadiah kepada pejabat Pemasyarakatan. Tujuannya agar petugas Pemasyarakatan tersebut dapat meraih keinginannya yang berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab tugas. Contoh dari fraud ini merupakan jual beli jabatan dan kepentingan dalam organisasi dan instansi.
Keempat merupakan tindakan pemerasan ekonomi. Dalam tindakan ini mencakup terhadap berbagai tindakan yang menyangkut terhadap tindakan yang menyebabkan kerugan ekonomi. Dalam tindakan ini lebih dilakukan petugas pemasyarakatan yang tidak bertanggung jawab terhadap narapidana yang memiliki kepentingan. Dimana jika mau dipenuhi keinginannya maka narapidana harus memberikan uang atau pun barang berharga lainnya sesuai dengan keinginan dari petugas tersebut. Uang atau pun barang yang diminta merupakan jumlah yang fantastis dan cenderung memberatkan narapidana.
Fraud oleh Warga Binaan
Fraud yang dilakukan oleh warga binaan merupakan tindakan-tindakan yang diakukan agar kepentingan atau keinginan narapidana dapat terpenuhi. Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan baik dari narapidana ke petugas pemasyarakatan maupun dari narapidana ke narapidana lainnya.
Jika dari sisi narapidana ke petugas pemasyarakatan dilakukan dengan pemberian suap atau hadiah dari narapiidana ke petugas pemasyarakatan agar keinginannya dapat terpenuhi, contoh kasusya adalah penyuapan dari narapidana ke petugas pemasyarakan agar diberikan hak Istimewa dan pemasukan barang terlarang sepeti HP, benda tajam, uang, dan narkotika.
Jika dari sisi narapidana ke narapidana lainnya dilakukan dengan adanya pemenuhan kepentingan dari narapidana ke narapidana. Contoh dari kasus ini adalah adanya perdagangan keistimewaan di blok dan perdagangan barang-barang terlarang di dalam blok yang awalnya juga berasal dari tindakan yang dilakukan petugas pemasyarakatan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sistem pemasyarakatan Fraud merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi diri organisasi dan instansi. Seperti diibaratkan tindakan fraud yag dilakukan seperti penyakit yang terus menggerogoti organisasi dan instansi dari dalam.
Tindakan ini diakukan sedikit demi sedikit akan tetapi lama kelamaan akan menumbankan dan mematikan bagi organisasi dan isntasi. Dalam segi ekonomi tindakan fraud menimbulkan kerugian dengan memakan dan menggerus perekonomian instansi dan organisasi yang akan menyebabkan organisasi kehilangan kemampuan dirinya dalam segi pendanaan yang padahal akan dipergunakan untuk kemajuan organisasi maalah hilang oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
Dari segi apapun fraud merupakan tindakan yang salah dan wajib hukumnya dihilangkan dari diri organisasi. Pencegahan dan penindakan perilaku fraud dapat dilakukan mulai dari lini terkecil yaitu dari dalam masing-masing petugas dalam instansi dan organisasi.
Pentingnya penegakan hukum dan integrasi dalam jiwa-jiwa para petugas agar dapat bekerja dengan lebih bertanggung jawab.***