BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan persyaratan rapid antigen bagi pendatang luar daerah yang melalui jalur darat. Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan yakni di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara dan tak jauh dari pintu Pantai lamaru, Balikpapan Timur.

Untuk memeriksa persiapan dan pelaksanaannya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, didampingi Asisten Pemerintahan Saiful Bahri, Kadishub Sudirman Djayaleksana, Kepala DKK Andi Sri Juliarty, Kadisminfo Sutadi dan Seketaris Satpol PP Silvi Rahmadina melakukan kunjungan ke posko pemeriksaan transportasi darat dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara, Senin (25/01/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, satu persatu warga yang dipilih secara acak dilakukan proses rapid antigen, butuh sekitar 30 menit untuk mengetahui hasilnya apakah reaktif atau tidak.

“Hari ini kita siapkan 100 rapid antigen, dan untuk selanjutnya kita lihat kebutuhan yang diperlukan dalam sehari” aku Andi Sri Juliarty kepada awak media, Senin (25/01/2021).

Setelah dari Km 13, rombongan juga diagendakan meninjau pemeriksaan rapid antigen di Terminal Batu Ampar Km 4 dan selanjutnya menerima kedatangan vaksin untuk tenaga kesehatan Balikpapan di UPTD Instalasi Farmasi Kota samping Puskesmas Mekarsari, Balikpapan Tengah.

Ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu dibuat Pemerintah Kota guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi.

“Jadi kita lakukan rapid antigen di jalur darat karena angka nya terus naik di Balikpapan,” ujarnya

Dio menambahkan, terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif. Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.

“Jika dites hasilnya reaktif, kita minta untuk tidak masuk ke Balikpapan bagi yang luar KTP Balikpapan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyatakan, bahwa selain pemeriksaan test rapid antigen bila ingin memasuki Kota Balikpapan lewat jalur darat, juga akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan pada penyeberangan kapal ferry dan terminal.

Dimana, kendaraan umum seperti bus akan diperiksa protokol 5M dan aturan 50 persen penumpang, jika terjadi pelanggaran maka langsung dilaporkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Terhitung mulai Senin ini kita akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di kilometer 13 dan sekitar Pantai Lamaru,” katanya.

Sudirman menambahkan, kendaraan yang masuk tersebut akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh tim Satgas atau Dinas kesehatan kota.

“Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan dan jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” bebernya.

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version