JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan (fakes) tak menolak lansia menerima vaksin covid-19 yang kedua. Pasalnya, sempat ada laporan lansia ditolak faskes, karena lokasi yang berbeda.

“Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin kedua walaupun lokasinya berbeda,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, lansia juga mendapatkan vaksin diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan dirjen P2P Kemenkes,” tegasnya. Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua yang diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.

Sementara merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa waktu vaksinasi kedua untuk lansia adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.

“Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal,” ujarnya

Diketahui, pemerintah hingga saat ini sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang, dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia).

Sumber suara.com

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version