BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selain menerbitkan panduan untuk pasar ramadhan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan meneribitkan panduan untuk 10 kegiatan selama Bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Panduan yang pertama yakni ziarah ke kubur yakni diminta agar dilakukan lebih awal untuk menghindari kerumunan. Kemudian kapasitasnya minimal 50 persen. Bakal ada pengawasan dari Satpol PP untuk memastikan tidak langgar protocol kesehatn.

“Karena ini masa pandemi pelaksanaan lebih awal. Jadi bapak Wali Kota mengimbau pelaksanaannya sebaiknya lebih awal jadi H-7 silahkan dilaksanakan sudah, jadi jangan H-1 baru ramai-ramai datang ke kubur ziarah,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.

Anak-anak usia dibawah 10 tahun tidak diperkenankan dibawa saat ziarah ke kubur. Jika ramai, akan diberlakukan system antrian. “Satpol PP akan melakukan pengawasan di lapangan apabila penuh akan kita lakukan antrian,” ujarnya.

Untuk Ibadah Taraweh tetap mengikuti ketentuan umum yakni protocol kesehatan yakni kapasitas maksimnal 50 persen dan membawa peralatan ibadah sendiri. “Memberlakukan protocol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan ,” ujarnya

Sedangkan Ibadah Tadarus mengikuti ketentuan umum maksimal 50 persen kapasitas. Namun disarankan jika bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Jika pun ingin berjamaah wajib mengikuti protocol kesehatan secara ketat.  

“Hanya saja dalam edaran kita, kita menganjurkan sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing tapi kalau mau berjamaah silahkan tapi protocol kesehatannya secara ketat,” ujarnya

Adapun untuk sahur dan buka puasa bersama disarankan dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun jika memang sudah direncanakan sejak jauh hari, diperbolehkan digelar namun dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

“Untuk Itikaf di masjid atau musholah ketentuannya sama protocol kesehatan. Menu makanan yang disedikan selama Ramadhan, Idul Fitri nanti kami sarankan dikemas dalam kotakan jadi tidak prasmanan, misalnya kurma yang disediakan silahkan dikemas,” ujarnya

Kemudian untuk Nuzul Qur’an juga dengan ketentuan umum yang sama. Hanya saja disarankan, menggunakan penceramah local. Jika mengundang penceramah dari luar wajib mengantongi surat keterangan antigen maksimal 3 hari.

Untuk penerimaan dan penyaluran zakat. Khususnya untuk penerimaan zakat tidak terlalu dikhawatirkan berdasarkan pengalaman setiap tahun karena biasanya tidak ada kerumunan. Kecuali penyaluran zakat harus lapor Satgas.

“Kalau penerimaan zakat. Kalau penerimaan zakat kita sudah berpenalaman tahun ke tahun tidak terlalu khawatir dengan kerumunan masanya, tapi penyaluran yang biasanya bermasalah. Tapi tetap protokok kesehatan,” ujarnya

“Yang penyaluran harus ijin dengan Satgas, jadi jangan sampai ada warga kita yang menyalurkan zakat lebih dari 30 orang harus melaporkan ke Satgas. Supaya kita atur bersama.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version