Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Minuman Beralkohol Ilegal

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol). Operasi dilakukan di sejumlah titik pertokoan maupun tempat hiburan malam pada Kamis (3/10/2025) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan serangkaian monitoring, pengawasan hingga penindakan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin usaha serta penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menyampaikan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, aturan izin peredaran minuman beralkohol juga diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang dengan izin khusus.

“Pelaku usaha wajib mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan. Tanpa izin itu, maka kegiatan penjualan minuman beralkohol dianggap melanggar aturan,” tegasnya.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan berkala untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Pemerintah Kota Balikpapan berharap, penegakan aturan ini mendapat dukungan dari masyarakat demi menciptakan ketertiban umum serta lingkungan yang aman dan kondusif.

Karena sejatinya, menjaga kota tetap tertib adalah bentuk cinta pada tanah tempat kita berpijak. Sebab, cinta bukan hanya soal perasaan, tapi juga tentang tanggung jawab untuk merawat dan melindungi apa yang kita miliki bersama.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses