Satpol PP Gelar Monitoring Kepatuhan Edaran, Penutupan Usaha Sementara Selama Ramadan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapam bersama tim gabungan menggelar monitoring terhadap kepatuhan masyarakat terkait edaran penutupan sementara tempat usaha di kota ini selama Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat malam (7/3/2025).

Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono menyampaikan, bahwa kegiatan ini bukan razia, melainkan bentuk pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah diterbitkan. 

“Kami melakukan monitoring untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi edaran yang berlaku. Untuk usaha tertentu seperti biliar, ada aturan jam operasional, yakni boleh buka dari pukul 09.00 hingga 23.00 Wita. Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan peringatan hingga tindakan sesuai prosedur,” ujar Boedi Liliono kepada media, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan, bahwa jika saat monitoring ditemukan pelanggaran, maka petugas akan langsung meminta tempat usaha tersebut untuk tutup. 

“Kalau tetap melanggar meski sudah diperingatkan, kami akan memprosesnya sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan hingga sanksi lebih lanjut sesuai SOP yang berlaku,” tegas Boedi.

Tim Gabungan Turut Dilibatkan

Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak bertindak sendiri. Monitoring dilakukan secara gabungan dengan melibatkan personel dari TNI, Polri, serta berbagai dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan.

“Kami menggandeng BKO dari TNI dan Polri, termasuk Polisi Militer (POM). Semua pihak sudah kami libatkan dan siapkan untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Dengan adanya monitoring ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan ketertiban serta kenyamanan bersama.

Boedi menyatakan, bahwa tempat biliar wajib tutup maksimal pukul 23.00 WITA demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat di malam hari.

“Kami tidak melarang, tetapi sudah dibatasi untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan Ramadan. Kami harap para pelaku usaha mematuhi aturan ini dan mengimbau pengunjung untuk kembali ke rumah setelah jam operasional berakhir,” ujar Budi.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan memberikan sanksi secara bertahap. “SOP-nya umumnya tiga kali peringatan. Pertama peringatan administrasi, lalu penghentian sementara, hingga akhirnya pencabutan izin jika tetap tidak dipatuhi,” jelasnya.

Jika izin sudah dicabut, pemilik usaha harus mengajukan izin baru untuk bisa beroperasi kembali. “Itu menjadi kewenangan OPD yang mengeluarkan izin. Sanksi berupa penutupan bisa berlangsung beberapa hari, bulan, atau bahkan lebih lama, tergantung keputusan OPD terkait,” tambahnya.

Satpol PP sebagai penegak aturan akan berkoordinasi dengan OPD teknis dalam pelaksanaan sanksi. “Kami yang melakukan penindakan, tetapi keputusan teknis mengenai durasi penutupan ada pada OPD yang mengeluarkan izin,” tegas Budi.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan ini guna menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan penuh khidmat bagi masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses