Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengamankan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Suwarno melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan pelaku berinisial HW(36) warga Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Kita dapat laporan dari masyarakat kalau di Jalan Gunung Panjang Gang At-Taubah, Kelurahan Gunung Panjang, sering dijadikan lokasi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Pinem, Senin (16/11/2020).

Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada disekitar sana sebagai tempat tinggal pelaku. Saat dilakukan penggrebekan, kepolisian mengamanamkan Hw beserta barang bukti.

“Yakni 7 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47 gram beserta bong, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu HP, dan jarum pembakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version