BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Aksi penutupan jalan Tol Balikpapan Samarinda arah pintu masuk Manggar pada Sabtu (22/1/2022) lalu mendapat respon dari sejumlah pihak termasuk dari Satpol PP Kota Balikpapan. 

“Jika penutupan jalan tersebut dilakukan dan membahayakan pengguna jalan, tentu ini melanggar, salah satunya undang-undang lalulintas,” ujar Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada media, Senin (24/1/2022).

Namun, jika ranahnya menuntut pembayaran ganti rugi lahan, ini yang harus diluruskan, jika pembebasan tanah tersebut sudah dibayarkan oleh Pemerintah dan saat ini sedang dititipkan ke pihak Pengadilan. 

“Warga yang merasa berhak atas tanah tersebut, silahkan mengurus ke pengadilan, buktikan dengan surat surat kepemikikan tanahnya,” katanya. 

Kata Zul, sehingga pemerintah sudah lepas  tanggung jawab untuk membayar tanah bersangkutan.

“Bagaimana keadilannya yang punya tanah silahkan menyelesaikan perkaranya dan membuktikan di pengadilan untuk membutikan benarkan dia punya tanah itu,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version