SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat sejumlah 1.160 wajib pajak di telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Senin (13/06/2022) kemarin.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan dua pilihan skema kebijakan.

Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 atau pada periode pengampunan pajak.

Tarifnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbarukan.

Hingga hari ini, nilai harta bersih yang dilaporkan oleh peserta PPS di Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp3.415.752.639.501. Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp308.735.549.545 yang terdiri dari Rp196.364.216.981 yang menggunakan kebijakan pertama dan Rp112.371.332.564 yang menggunakan kebijakan kedua.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara hingga hari ini mencapai 70,12% atau sebesar Rp12.725.962.276.134 dari target yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp18.148.137.171.000.

Realisasi ini tumbuh sebesar 83,66% dari tahun 2021. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan berharap agar para wajib pajak dapat memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum 30 Juni 2022.

“Banyak manfaat mengikuti PPS yang akan diterima wajib pajak, salah satunya data yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” ujarnya.

Nomor SP-05/WPJ.14/2022 Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp Kanwil DJP Kaltimtara, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Kaltimtara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version