BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebanyak 16 mesim pom mini di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman hingga Syarifuddin Yoes dan MT Haryono dirazia Satpol PP bersama tim gabungan, Kamis (25/4/2024).

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, tujuan razia ini untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik pom mini. Terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkan 4 Januari 2024 lalu. 

“Kami juga sudah sosialisasi bersama mitra APEM, kecamatan dan kelurahan. Mereka sudah tahu jika april ini akan dilakukan penertiban di 3 kawasan yang dilarang dalam SE. Diantaranya KTL, Kawasan jalan Nasional dan kawasan padat penduduk,” ujar Izmir Novian Hakim kepada Inibalikpapan.com, Kamis (25/4/2024).

Izmir menambahkan, dari razia ini hampir 70 persen melanggar. Artinya tidak mentaati surat edaran. Sehingga pihaknya lakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang jauh-jauh hari sudah diberikan.

“Ada 16 mesin pom mini dan 11 titik lokasi penjual botolan yang kami amankan,” akunya.

Tiga Kawasan Tidak Ada Toleransi

Kata Izmir, ketiga kawasan ini tidak ada toleransi apapun, tapi nanti di luar tiga kawasan akan ditertibkan pada Juni 2024.

“Ketika sudah mematuhi SE Wali Kota sesuai ketentuan, silahkan berjualan. Tapi jika tidak mematuhi ketika kami lakukan penertiban, kami cek izin OSSnya, APAR, mesin pom mini bertera,” akunya.

“Dan sudah kerja sama pemilik INU, silahkan berjualan. Jika salah satu tidak dipenuhi maka akan kita tertibkan seperti saat ini,” sambungnya.

Izmir menambahkan, bagi pemilik pom mini di tiga kawasan itu tidak ada toleransi dalam SE tegas dilarang. Terbanyak dalam razia tadi ada di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes dan wilayah KTL.

“Untuk barang bukti disita, nanti kami rekomendasi ke pengadilan negeri bahwa telah dilakukan ketidakpatuhan terhadap SE Wali Kota dalam rangka cegah kebakaran. Sehingga perlu dilakukan sita musnah bukan sita kembali,” akunya.

“Kami lakukak sita musnah agar jadi efek jera. Sehingga tidak ada yang main-main terhadap surat edaran tersebut,” akunya.

Pemilik  Minta Kebijakan

Rudi pemilik Pom Mini di kawasan Syarifuddin Yoes mengaku pasrah dengan penertiban ini. Pasalnya, sebelum bertindak petugas memang sudah memberikan surat edaran dan surat pernyataan.

“Sudah mas, baik surat edaran dan pernyataan, tapi yang namanya kita butuh makan, ya tetap saja jualan pakai pom mini,” ujar Rudi.

Meski begitu, dirinya berharap ada kebijakan lagi dari Pemkot Balikpapan terkait keberadaan pom mini, mengingat warga masih butuh mereka ditengah keterbatasan jumlah SPBU di Balikpapan.

“Kami berharap masih ada toleransi, karena ini juga membantu masyarakat yang malas antre di SPBU,” kilahnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version