BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan membenarkan ada 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Balikpapan 2014-2015, yang menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (5/3/2018).

“Ada tiga orang tersangka yang dipanggil Inisialnya J sebagai Komisioner, MAS selaku kepala sekretariat dan AN selaku bendahara Panwaslu,” beber Yuda Virdana jaksa penyidik Pidsus kejari Balikpapan, usai pemeriksaan (5/3/2018).

Ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2018 berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidikan. ” Masing-masing memiliki peran. Dua ASN. Ketiga memenuhi panggilan,” katanya.

Pihaknya belum melakukan Penahanan kepada tiga tersangka. ” Masih kita lihat perkembangan selanjutnya. Jumlah kerugian sekitar Rp969 juta,” ucapnya.

Selain menyita uang, barang-barang juga dokumen pendukung termasuk yang terbaru kwitansi yang mendukung penyidikan. “Ada bukti terakhir yakni menemukan kwitansi yang cukup mendukung untuk penuntut,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan komisioner lainnya, menurut hal itu akan dilihat peran masing-masing. ” Tim akan melihat peran masing-masing dan tim juga akan melakukan ekspos hasilnya bagaimana akan dipublikasikan,” tukasnya.

Diketahui ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Balikpapan sejak pukul 10.00 wita. Tersangka J didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 wita.

Diketahui kasus dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslu 2015, kejaksaan negeri Balikpapan menemukan indikasi adanya kerugian negara Rp969 juta dari 7 miliar yang dianggarkan. Permulaan penyelidikan dilakukan pada September 2017 lalu.

Kejari sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Saat itu disebut -sebut ada 3 orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version