BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Jumat (12/08/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sementara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J.

“Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Pasca mendapat perlindungan dari LPSK, Bharada E mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim. Perlindungan itu diberikan setelah dilakukan assessment.

“Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain,” kata Hasto

Kata dia, perlindungan darurat diberikan untuk sementara seraya menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).

“Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam,” lanjutnya

Kata Hasto, perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.

Lalu lanjutnya, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.

“Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version