BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu tugas dari Bagian hukum Setdakot Balikpapan yakni menangani segala permasalahan hukum yang sudah masuk ranah persidangan, salah satunya terkait aset milik Pemkot Balikpapan yang diklaim milik warga.
Kabag Hukum Setdakot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan, pihaknya hanya mulai mengurusi terkait aset yang sedang berproses di pengadilan, kalau selain itu ada yang dikuasai warga pihaknya belum terinformasi.
“Karena kita mengklaim atas dasar apa, tapi kalau proses persidangan baru bisa tangani seperti permasalahan lahan di hutan kota jalan AMD Manunggal kelurahan Damai Bahagia, Hutan Kota Daksa kelurahan Sepinggan, sungai wain di Karang Joang yang masuk sengketa peradilan,” ujar Elyzabeth kepada media, Rabu (25/10/2023)
“Biasanya mereka kalau di klaim sudah karena isu IKN, harga tanah akan naik,” tambahnya.
Terpisah terkait permasalahan lahan pembangunan Rumah Sakit Di Balikpapan Barat, dirinya mengaku masih ditahap kasasi di Mahkamah Agung, dimana pada tahap pengadilan negeri Pemkot Balikpapan dinyatakan menang dan berlanjut di Pengadilan Tinggi yang juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri.
“Untuk itu pihak penggugat memberikan memori kasasi atas putusan banding ke MA,” akunya.
Sementara dari pihak Pemkot, upaya hukum atas kasasi yang diajukan penggugt dengan melanjutkan kontra memori kasasi, isinya lebih kepada lahan itu milik Pemkot dan menguatkan apa yanh dinyatakan Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi itu benar.
“Adapun keberatan para penggugat ini karena merasa sudah berada ditempat itu lama dan mengakui punya mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk sidang di Mahkamah agung lebih ke internal pengecekan berkas, tidak ada seperti saat di pengadilan negeri, dengan durasi waktu kalau sesuai SOP sekitar 250 hari sudah ada putusan.
“Untuk uang kerohiman tetap diberikan jika memang Pemkot menamh dan putusan sudah inkrah, dan uang kerohiman tidak bisa melebih dari pagu, jika lebih harus ada indikantor dan mengingat penggunaan anggaran akan dipertanggung jawabkan,” akunya.
“Itu proses semua ada di pusat dan kami tidak bisa intervensi. Mereka menentukan siapa hakim dan lainnya baru proses,” ucapnya.
Dia menuturkan, pembangunan fisik rumah sakit belum bisa terlaksana sebelum semua masalah hukum ini rampung. Sedangkan waktu yang tersisa tak banyak, tinggal tiga bulan menuju akhir tahun.
Elyz mengatakan, tak menutup kemungkinan pembangunan fisik rumah sakit baru berjalan tahun depan. “Bisa jadi (tahun depan), tapi kami tunggu saja sampai akhir tahun. Ini kan masih September. Siapa tahu Oktober hasil kasasi sudah keluar,” tuturnya. Apalagi, perizinan pembangunan rumah sakit juga masih berproses.
Sebab untuk pembangunan rumah sakit, baik masalah administrasi dan hukum harus seluruhnya rampung terlebih dahulu. Sehingga, tidak menimbulkan masalah atau gugatan di masa mendatang.
“Kalau izin belum terpenuhi belum bisa bangun. Seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lainnya,” ucapnya.
Sehingga, saat ini tim administrasi sambil merampungkan perizinan. Di antaranya dokumen amdal, izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) bagi lokasi yang berada di darat. Serta izin konfirmasi kesesuaian ruang laut (KKRL) untuk pembangunan area yang memakan sisi laut.
Ini melalui koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim dan berkoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proyek ini menggunakan anggaran skema tahun jamak atau multiyears. Setiap tahun akan ada alokasi anggaran untuk pembangunan rumah sakit.
Rencananya, Pemkot Balikpapan membangun rumah sakit tipe C di wilayah Balikpapan Barat. Tahun ini, telah tersedia alokasi anggaran Rp 54 miliar untuk pembangunan konstruksi awal. Rencana multiyears sampai 2025 dengan total anggaran Rp 200 miliar.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan. Kemudian, hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya dari proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan. Penggugat telah menyampaikan memori kasasi dan Pemkot Balikpapan mengirimkan kontra memori kasasi melalui berkas.