BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno terlihat ogah membuka pintu maaf pintu damai dengan Muannas Alaidid.

Eddy Soeparno tetap memilih melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut untuk diproses hukum. Karenanya itu, menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu bahkan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (23/5/2022). Dia diperiksa dengan status sebagai pelapor. 

“Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apa pun. Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum,” ujar Eddy dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Dalam pemeriksaan ini, kata Eddy, total ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia juga  menyertakan bukti baru berupa kicauan Muannas.

“Tadi sudah kami sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu,” katanya. 

Eddy sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) lalu. 

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016t entang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal  311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version