BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  MUI Balikpapan menyarankan agar pelaku nikah sirih sedarah untuk menceraikan sang istri yang diketahui adik kandungnya.

Pelaku nikah sirih sedarah asal Kabupaten Bulukumba melibatkan seorang pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial FI (21). Mereka kini tinggal di Rt 58 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Sekretaris MUI Kota Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan, tindakan AM pria menikahi adik bungsunya FI jelas melanggar hukum agama.

 Karena itu  aturan agama islam mewajibkan pernikahan keduanya harus dibatalkan dengan cara menceraikan istrinya.

“Mereka harus bercerai, yang perbuatan mereka adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT  dalam Al-Quran,” katanya, Jumat (5/7/2019).

Diketahui, pernikahan sedarah AM dan FI sempat menghebohkan sejumlah warganet di media social. Keduanya yang diketahui warga Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan pernikahan di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (23/6) lalu.  Keduanya dinikahkan oleh seorang oknum penghulu di Balikpapan.

Jailani menyarankan kepada kedua pasangan tersebut untuk segera bercerai, karena pernikahan keduanya sudah menyalahi hukum agama yang juga menjadi dasar hukum aturan pernikahan di Indonesia.

Selain itu menurut Jailani melanggar hukum agama, pernikahan sedarah juga melanggar hukum negara Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan yang melarang pernikahan sedarah.

“Kami memandang bahwa berdasarkan ajaran Islam yakni Al Quran dan hadis secara tegas ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susu-an, dan larangan pernikahan poliandri,” jelasnya.

Agar kasus ini tidak terulang di Balikpapan, pihak MUI Kota Balikpapan melalui Komisi Fatwa akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk terutama umat  muslim terkait aturan pernikahan dalam islam, sehingga kejadian kasus pernikahan sedarah yang di lakukan oleh warga Bulukumba ini tidak terulang kembali. Karena itu peran ulama dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman baik kepada umat muslim Balikpapan.

“Kami mengajak agar para mubalig dan ustaz kita senantiasa turut pula memberikan edukasi soal pernikahan termasuk dalamnya orang-orang yang haram untuk dinikahi, sehingga tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version