BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Selama periode 2014-2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Balikpapan baru satu kali menerima surat usulan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) yakni dari PKS Balikpapan.

KPUD Kota masih menunggu surat DPRD kota Balikpapan terkait rencana melakukan pergantian antar waktu bagi anggota Fraksi PKS Ovie Zulkarnaim.

Ketua KPU Kota Noor Thoha mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari DPRD kota Balikpapan terkait PAW Ovie.  Namun KPUD sudah menerima surat dari DPD PKS atas rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator dari fraksi PKS  itu.

berdasarkan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, mekanisme PAW dapat diusulkan parpol kepada DPRD. “Dalam jangka waktu 7 hari DPRD memproses dengan berkirim surat melalui walikota untuk meminta persetujuan PAW kepada Gubernur. Setelah disetujui gubernur, DPRD mengirimkan surat kepada KPUD untuk memprosesnya,” terang Noor Thoha.
KPUD sudah mengetahui posisi atau kondisi suara di daerah pemilihan yang bersangkutan saat pileg 2014. Nomor urut dua setelah Ovie dapil Balikpapan Timur dari PKS yakni Subari dengan perolehan suara 702.

“Ya dari kita akan proses setelah menerima surat dari DPRD dengan waktu lima hari dari surat itu diterima,” katanya.

Dia mengakui selama periode 2014-2019 ini, baru satu partai yang mengusulkan PAW anggota DPRD Balikpapan. ” ya ini baru satu usulan selama selama setengah periode ini,” ucapnya.

Pada Pemilu Legislatif pada 2014 lalu Ovi Zulkarnaim dapil Balikpapan Timur ini memperoleh 730 suara. Diurutan kedua ada calon pengganti yakni Subari yang mengumpulkan 702 suara.

“Itu nanti kita proses,”ujarnya.

Pembatalan seorang penganti itu jika sang calon ternyata berhalangan tetap seperti meninggal dunia, sakit keras, atau dipidana penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atau yang bersangkutan tidak bersedia. “ Tapi untuk kasus seperti tidak bersedia kayaknya belum pernah ada,” tukasnya.
Diketahui, Ovie Zulkarnaim telah mengajukan pengunduran diri dari FPKS sejak pekan lalu. Surat pengunduran diri telah di proses DPRD kota. Dia mengundurkan diri alasan kesibukan sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas kedewanan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version