BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 15-17 Januari 2021 sebanyak 235 pelanggaran yang dilakukan perorangan maupun pelaku usaha.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, dari 6 kecamatan terbanyak di Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 72 pelanggar, Balikpapan Utara 51 pelanggar dan Kecamatan Balikpapan Timur 45 pelanggar.

“Rincian untuk kecamatan Balikpapan Kota terdapat 42 pelanggaran, Balikpapan Tengah terdapat 7 pelanggaran dan Balikpapan Barat 31 pelanggaran,” ujar Silvi dalam Konfrensi Pers pada Senin (18/01).

Dia mengatakan, dari ratusan pelanggaran tersebut, masih mendominasi perorangan yakni khususnya tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang  peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatandalam rangka pencegahan dan pengendaliancovid-19

“Dari 235 ini memang masih banyak ke perorangan kemudian untuk sanksinya sesuai dengan PerWali Nomor 23 Tahun 2020 tapi kita tidak memberikan sanksi kerja sosial,” ujarnya

 Sanksi yang diberikan yakni membayar denda Rp 100 ribu bagi perorangan dan mencapai Rp 1 juta untuk pelaku usaha dan menyediakan masker. “Untuk perongan 100 ribu dan untuk pelaku usaha berkisar antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version