PENAJAM, Inibalikpapan.com – Data jumlah penduduk Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Pusat tahun 2015 berbeda jauh. Tak tanggung-tanggung selisih data Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat mencapai 40 ribu lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Disdukcapill PPU Suyanto saat Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka Pencocokan dan Penelitian (Cocklit) data penduduk tahun 2016, Rabu, (30/3), di Aula Kantor Bupati Lantai I .

Suyanto mengatakan, dari data kependudukan tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat diketahui bahwa jumlah penduduk 159.479 jiwa, terdiri dari perempuan berjumlah 76.175 jiwa dan laki-laki berjumlah 83.304 jiwa.

Sedangkan data Disdukcapil PPU jumlah penduduk mencapai 190.533 jiwa, yang terdiri dari perempuan berjumlah 89.800 jiwa dan laki-laki berjumlah 100.733 jiwa.

3“Dengan adanya perbedaan atau selisih jumlah penduduk PPU itu makanya perlu adanya konsolidasi dengan Pemerintah Pusat, seperti dilakuakn pencocokan dan penelitian (coklit) yang hasilnya kemudian diserahkan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan jumlah nyata yang sama,” kata Suyanto.

Menurutnya, selisih data kependudukan ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti adanya perpindahan penduduk tanpa tercatat, karena tidak adanya laporan. Selain itu dalam pelaksanaan perekaman identitas mereka yang telah lanjut usia, kadang menemui kendala dalam pelaksanaannya. Sehingga data ganda banyak terjadi dalam proses pelaksanaanya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data penduduk per keluarga tahun 2016 di Kabupaten PPU dapat berjalan dengan benar, lancar dan tertib. Kepada peserta dari aparat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang mengikuti kegiatan ini, kedepannya diharapkan dapat bertugas sebagai pelatih bagi para petugas lapangan di lingkungannya masing-masing, “harapnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten PPU, H. Alimudin menambahkan, sosialisasi kependudukkan merupakan momentum penting dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen identitas bagi seluruh penduduk, sekaligus menyongsong implementasi Program Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan tahun 2016.

“Bidang administrasi kependudukan semakin penting dan strategis sejak diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan,“ pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi kependudukkan iikuti seluruh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan, kecamatan dan desa se-Kabupaten.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version